Tips Memilih Konsultan Pajak
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak
Hai rekan, topik artikel kali ini kita akan membagikan 9 (sembilan) tips bagaimana cara kamu pilih konsultan pajak Jakarta, Surabaya, bandung, batam, semarang dan di tempat manapun kamu berada. Konsultan pajak adalah seseorang pakar dibidang perpajakan yang akan kamu yakin untuk menangani berkenaan perpajakan anda, sudah pasti kita yakin jika kamu tidak sudi keliru pilih. Banyak sisi dan versi untuk menilai konsultan pajak, tapi tips yang idamkan kita bagikan ini adalah yang paling “TOP” atau inti yang dapat kamu jadikan refetrensi atau pegangan dalam pilih konsultan pajak dan atau jasa konsultan pajak yang akan kamu pilih.
Nah sebelum saat kita membagikan 9 (sembilan) tips-nya, sebaiknya kita akan samakan persepsi khususnya dahulu ya rekan-rekan, berkenaan apa itu yang dimaksud Konsultan Pajak. Konsultan Pajak adalah seseorang yang udah dianggap pakar di bidang perpajakan dan juga dapat menambahkan jasa konsultan pajak terhadap harus pajak orang pribadi dan atau harus pajak badan (perusahaan). Pasti kamu bertanya-tanya kala ini, selanjutnya bagaimana dapat tau jika seseorang atau konsultan pajak tersebut dikatakan dan atau dianggap ahli? Siapa yang berhak menilai dan bagaimana cara memvalidasinya sebelum saat memilih?… Sabar-sabar… nanti akan kita jelaskan di tulisan bawah ini ya plus deskripsi 9 (sembilan) tips nya konsultan pajak
Resmi dan Terdaftar
Salah satu kriteria untuk menjadi dan atau menekuni profesi konsultan pajak umumnya adalah menjadi anggota terhadap keliru satu asosiasi konsultan pajak yang udah formal dan terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Contoh Asosiasi konsultan pajak yang udah terdaftar dan kita ketahui sampai kala ini tersedia dua asosiasi konsultan pajak, yaitu Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (www.ikpi.or.id) dan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia.
Nah untuk pertanyaan di awalnya (diatas), Siapa yang menilai? Bagaimana cara validasinya? Rekan-rekan dapat menanyakan terkait sertifikasi pengakuan atau kelulusan uji konsultan pajak-nya yang udah dikeluarkan oleh pemerintah beserta izin praktik sebagai konsultan pajak, ini yang udah seharusnya harus dimiliki oleh tiap-tiap konsultan pajak. Ingat ya rekan-rekan, yang dikeluarkan formal oleh pemerintah ya, bukan instansi kursus tertentu. Sertifikat ini terhitung yang secara segera memvalidasi bahwa konsultan pajak tersebut dapat mendampingi harus pajak sebab udah dianggap acap dan pakar dibidangnya.
Untuk sertifikasi konsultan pajak terhitung tersedia bagian nya tiap-tiap ya rekan, tersedia yang dinyatakan pakar untuk mendampingi harus pajak orang pribadi (USKP A), tersedia yang dinyatakan pakar untuk mendampingi harus pajak badan usaha (perusahaan) (USKP B) dan tersedia yang dinyatakan pakar untuk mendampingi atau handle urusan perpajakan luar negeri (USKP C). Jadi nanti tinggal kamu menyesuaikan terhadap kebutuhan jasa yang kamu atau perusahaan butuhkan. Berikut detail yang dimaksud:
Sertifikasi Jasa Konsultan Pajak
Sertifikat Konsultan Pajak A (USKP A), maka konsultan pajak dapat / berhak menambahkan jasanya di bidang pendampingan perpajakan terhadap Wajib Pajak orang pribadi (perorangan) untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, jika terhadap Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang udah membawa persetujuan penghindaran pajak berganda bersama negara Indonesia;
Sertifikat Konsultan Pajak B (USKP B), maka konsultan pajak dapat atau berhak menambahkan jasanya di bidang pendampingan perpajakan terhadap Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan (perusahaan) dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, dikecualikan terhadap Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang membawa persetujuan penghindaran pajak berganda bersama negara Indonesia;
Dan untuk Sertifikat Konsultan Pajak C (USKP C), konsultan pajak dapat atau berhak menambahkan jasanya di bidang pendampingan perpajakan terhadap Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya